Puyer’s Go Blog

Say No To Puyer,Stop Polypharmacy And Back To Guidline(EBM)

50% Antibiotik Salah Guna

Penggunaan antibiotik yang tidak tepat menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan. Jika ini berlanjut, akan banyak penyakit infeksi tidak bisa disembuhkan.”

Sri Indrawaty Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes

SEKITAR 50% antibiotik di Indonesia diguna kan secara tidak tepat.

Kondisi itu meningkatkan ancaman bakteri kebal antibiotik.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sri Indrawaty di Bekasi, kemarin.

Menurut Sri, contoh ketidaktepatan penggunaan itu antara lain 40% anak penderita diare akut diberi oralit dan antibiotik. Padahal semestinya tidak perlu. Selain itu, hanya 50%70% penderita pneumonia yang mendapat terapi antibiotik secara tepat.

“Penggunaan antibiotik se cara tidak tepat tidak hanya terjadi di Indonesia. Akibatnya, semakin banyak ditemukan kuman di dunia yang kebal terhadap antibiotik,” ujarnya.

Beberapa kuman yang diketahui kebal terhadap antibiotik antara lain methicillin-resistent stapphylococcus (MRSA), vancomycin-resistent enterococci (VRE), dan clebsiella pneumoniae. Infeksi ketiganya menimbulkan penyakit yang sulit disembuhkan.

Selain itu, sambung Sri, hasil penelitian Antimicrobial Resistent in Indonesia (AMRINstudy) yang melibatkan 2.494 masyarakat responden, diketahui 43%-nya terinfeksi bakteri penyebab gangguan pencernaan Escherichia coli (E-coli) yang kebal terhadap berbagai jenis antibiotik. Seperti, ampisilin (34%), ko-trimoksazol (29%), dan kloramfenikol (25%).

“Jika ini berlanjut, antibiotik yang biasa digunakan tidak lagi mampu bekerja optimal dan akan banyak penyakit infeksi tidak bisa disembuhkan karena membutuhkan antibiotik jenis baru,” cetusnya.
Dengan resep Untuk mencegah hal itu, sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO), Sri mengingat kan masyarakat untuk menggunakan antibiotik secara bijak.
Antara lain, dengan tidak sembarang mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter. Antibiotik juga tidak perlu digunakan untuk penyakit-penyakit yang disebabkan virus.

“Pilek, batuk, dan diare pada umumnya tidak memerlukan antibiotik, karena penyakit itu disebabkan virus, bukan bakteri,” imbuh Sri.

Kebiasaan cuci tangan menggunakan sabun atau antiseptik juga penting diterapkan untuk mengendalikan penyebaran bakteri kebal.

Sementara itu, sebagai bagian dari program penggunaan antibiotik secara bijak, Kemenkes telah mengeluarkan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) pada tahun 2008. DOEN adalah daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan yang diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan, dan direvisi secara berkala tiap tahun.

Selain itu, untuk meningkatkan ketepatan penggunaan antibiotik di fasilitas layanan kesehatan, Kemenkes akan meluncurkan Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik. Pedoman itu bakal menjadi acuan nasional dalam menyusun kebijakan antibiotik dan pedoman penggunaannya bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Pedoman itu akan diluncurkan pada 7 April mendatang, bertepatan dengan Hari Kesehatan Sedunia,” pungkas Sri.
(*/H-2)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/04/01/ArticleHtmls/01_04_2011_020_018.shtml?Mode=0

April 1, 2011 Posted by | Artikel | Leave a Comment

Adakah Kebijakan Obat Nasional

Oleh Kartono Mohamad

Pada awal tahun 1970-an Indonesia membuka kesempatan bagi industri farmasi internasional menanam modal di Indonesia. Mulailah PMA bidang farmasi berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia waktu itu menetapkan, setelah lima tahun beroperasi, industri farmasi asing harus sudah memproduksi bahan baku di Indonesia. Kemudian, dibuka pula kesempatan bagi modal dalam negeri untuk membuka pabrik farmasi.

Dalam waktu singkat jumlah merek dan jenis obat jadi di Indonesia meningkat cepat. Salah satu alasan dibiarkannya begitu banyak jenis dan merek obat adalah persaingan mereka di pasar sehingga harga makin murah. Sulit dimengerti bahwa pakar farmasi di Departemen Kesehatan menyamakan perdagangan obat dengan baju, yang semakin banyak merek semakin murah harganya.

Persaingan obat dan baju sangat berbeda. Dalam produk konsumsi, seperti baju, konsumen dapat memilih dan memutuskan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal obat, terutama obat etikal, konsumen sama sekali tidak tahu mana yang harus ia beli, mana yang paling cocok dengan penyakitnya, dan mana yang mutunya lebih baik. Yang menentukan adalah dokter. Konsumen terpaksa membeli, berapa pun harganya. Maka, persaingan terjadi dengan cara membujuk dokter agar meresepkan produk tertentu.

Obat esensial

Kebijakan pertama seharusnya menetapkan jenis obat apa saja yang secara esensial diperlukan rakyat Indonesia. Di luar jenis itu, seharusnya izin memproduksi dan mengedarkannya dipersulit. Di situlah perlunya pemerintah menyusun daftar obat esensial (DOE) tanpa menentukan merek dagang yang akan beredar asal mutunya memenuhi syarat. DOE selanjutnya menjadi pedoman bagi rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk pengadaan obat. Dengan demikian, ada efisiensi penggunaan dan pemantauan rezim terapi.

Banyaknya jenis obat yang beredar saat ini membuat persaingan tidak sehat dan berdampak pada kekacauan dalam menentukan terapi yang efektif dan efisien. Jenis yang sangat banyak dan merek dagang yang juga sangat banyak ini akibat mudahnya pemerintah memberi izin (terutama lokal) untuk membuka pabrik obat. Banyak yang sebenarnya tidak profesional dan bahkan tidak berlatar belakang membuat obat.

Sebagian besar dari mereka hanya menjadi perakit obat dengan hanya bermodal membeli mesin dan bahan pembuat obat. Bandingkan, misalnya, dengan Bayer atau Hoechst (dulu) yang bermula dari pabrik kimia dan kemudian melalui penelitian dapat menemukan bahan berkhasiat obat.

Akibat perizinan yang begitu lunak—tanpa melihat jangka panjang—industri farmasi lokal berkembang sangat cepat. Padahal, pangsa pasar sangat kecil. Mereka kemudian hanya memproduksi obat-obat ”latah” (meniru). Ini pula yang membuat merek dagang untuk jenis yang sama menjadi sangat besar.

Untuk memenangi pasar, mereka berusaha mendapat izin edar lebih dulu dari pesaing— yang membuka peluang korupsi—dan berikutnya membujuk dokter.

Kebijakan harga

Para pejabat di Depkes dulu berprinsip biar pasar yang mengatur harga obat. Depkes hanya mengatur kapan pabrik obat boleh menaikkan harga produk. Akan tetapi, seperti telah disebut, pasar obat berbeda jauh dengan pasar produk lain.

Ketentuan ini lagi-lagi menjadi peluang untuk korupsi. Karena tidak ada kebijakan yang terarah, industri farmasi lokal yang hanya menjadi perakit obat bebas menentukan harga produk. Pada umumnya mereka menetapkan harga mendekati harga yang ditentukan industri penemu untuk mengesankan bahwa mutu mereka tidak berbeda dengan produk orisinal tersebut. Padahal, industri lokal tidak pernah melakukan riset awal.

Tidak selayaknya mereka dibebaskan menentukan harga produk mendekati harga produk orisinal. Pemerintah seharusnya menetapkan bahwa harga obat tiruan maksimal 60-70 persen dari harga obat orisinal karena tidak ada beban biaya riset. Bahkan bahan bakunya pun dibeli dari pasar di luar penemu awal, misalnya dari India, Hongaria, dan China, dengan harga jauh lebih murah daripada harga di negara penemu awal.

Bahan baku tersebut secara bebas dapat diproduksi oleh negara lain setelah masa perlindungan patennya habis. Jadi, sebenarnya yang dibuat industri lokal bukanlah obat paten, melainkan obat generik yang diberi merek dagang tersendiri.

Seandainya pemerintah tegas dalam menentukan batas harga obat tiruan atau generik bermerek tersebut, harga obat tidak seenaknya ditetapkan oleh industri nasional dengan keuntungan sangat besar.

Bahan pembuat obat

Setelah lima tahun pertama, tidak satu pun industri farmasi memproduksi bahan baku di sini dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya sederhana saja, selain fasilitas dan kemampuan riset obat di Indonesia sangat lemah, pangsa pasar bahan baku obat di Indonesia sangat kecil sehingga tidak ekonomis untuk berproduksi di sini.

Pemerintah waktu itu mungkin berpikir bahwa membuat obat seperti membuat kerupuk. Bahan bakunya cukup tepung dan garam. Jadi, ketika kita mensyaratkan agar industri farmasi membuat bahan baku obat di Indonesia, tidak terpikirkan bahwa bahan baku obat memerlukan dukungan industri hulu yang sesuai serta riset yang lama dan mahal.

Bahkan banyak industri farmasi dunia bergabung karena biaya riset semakin mahal dan persyaratan riset obat semakin ketat. Kalau hanya membuat bahan baku yang mudah diperoleh di pasar internasional, mengapa pula harus repot membuat sendiri di Indonesia yang pangsa pasarnya masih sangat kecil. Jumlah penduduk Indonesia memang besar, tetapi konsumsi obat per tahun dan per kapita masih sangat kecil.

Sampai sekarang tidak ada kebijakan pemerintah untuk mengembangkan industri hulu bagi produk obat. Jangankan bahan baku obat, untuk bahan pembantu saja pengembangannya tidak dipikirkan. Obat tidak hanya terdiri dari bahan baku zat aktif, tetapi diperlukan juga pencampur yang memenuhi syarat. Bahan bantu itu, antara lain, tepung khusus, gula khusus, perekat, dan kapsul, yang sampai sekarang tidak terpikirkan oleh pemerintah.

Produksi bahan bantu tidaklah sesulit membuat bahan baku aktif dan mempunyai peluang diekspor ke negara lain. Selama ini hampir 90 persen bahan pembuat obat (bahan aktif dan bahan bantu) diimpor. Industri dalam negeri hanya merakitnya menjadi obat jadi.

Selama kita tidak memikirkan masalah ini, Indonesia akan terus sebatas menjadi negara perakit obat yang tidak akan pernah mandiri. Harga obat pun akan terus menjadi beban bagi rakyat dan negara.

Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum PB IDI

http://cetak.kompas.com/read/2011/04/01/03351156/adakah.kebijakan.obat.nasional

April 1, 2011 Posted by | Artikel | Leave a Comment

Kementerian Kesehatan: Pemberian Antibiotik Diperketat

Hehehehe…Yakin?

 

Kementerian Kesehatan:
Pemberian Antibiotik Diperketat

Bekasi, 1 April 2011 06:18
Pemberian antibiotik akan diatur dengan lebih ketat oleh Kementerian Kesehatan karena banyak terjadi resistensi terhadap antibiotik yang disebabkan karena tidak tepatnya dosis yang diberikan.

“Pedoman penggunaan antibiotik ini dikeluarkan karena banyak indikasi penyimpangan-penyimpangan penggunaan antibiotik. Sebenarnya ada prosedur dalam pemberian antibiotik ini tapi karena sarana dan fasilitas yang terbatas di rumah sakit, maka dokter langsung memberikan antibiotik kepada pasien dengan mengira-ngira,” papar Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawati, di Cibitung, Bekasi, Kamis (31/3).

Pedoman untuk penggunaan antibiotik di rumah sakit itu akan mengatur mengenai pemberian antibiotik yang memang harus menggunakan resep dokter agar tidak merugikan pasien maupun dunia kesehatan pada umumnya.

Sri mencontohkan, banyak kasus dimana pasien hanya menderita flu ringan namun dokter langsung memberikan antibiotik, padahal seharusnya tidak memerlukan antibiotik.

Begitu juga ada kasus pemberian antibiotik diperbanyak karena adanya promosi dari industri obat. “Maka dari itu, sekarang kita benahi dengan membuat pedoman penggunaan antibiotik yang tepat,” katanya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengeluarkan peringatan mengenai adanya resistansi terhadap antibiotik itu sehingga menjadi tema Hari Kesehatan Internasional 2011 yang diperingati tiap tanggal 7 April.

Sri menyebut kasus infeksi akibat bakteri atau kuman merupakan salah satu masalah kesehatan yang cukup besar di negara berkembang sehingga resistensi terhadap antibiotik itu tidak bisa dianggap masalah ringan.

Sri mencontohkan sudah ada keluhan dari dokter-dokter di rumah sakit mengenai antibiotik yang tidak lagi mempan untuk mengobati beberapa penyakit tertentu sehingga menghambat layanan kesehatan. “Ini tidak hanya jadi masalah di Indonesia tapi di seluruh dunia sehingga menjadi concern WHO,” katanya.

Dari berbagai studi ditemukan bahwa saat ini sebesar 40-60% antibiotik tidak digunakan secara tepat dalam artian tidak tepat dosis maupun peruntukannya.

Sri juga mengungkapkan, hingga 40% anak-anak yang menderita diare akut diberi antibiotik padahal mereka tidak memerlukannya. “Sebanyak 50% penderita pneumonia juga tidak tepat pemberian antibiotiknya,” kata Sri.

Untuk menghindari terjadinya kerugian dalam hal kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak tepat, Sri mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang mengkonsumsi antibiotik dan harus menggunakan resep dokter. “Jika mendapat resep dari dokter, tanyakan mana obat yang mengandung antibiotik,” tambahnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membeli antibiotik dengan menggunakan resep yang didapat sebelumnya karena harus melalui resep dokter yang baru. [EL, Ant]

http://gatra.com/artikel.php?id=146818

April 1, 2011 Posted by | Artikel | Leave a Comment

Pasien Cerdas, Pengobatanpun Rasional

Yth. Bapak/Ibu Peserta Seminar On Line

Selamat sore

Sesuai janji Kami, untuk menyampaikan rangkuman dari diskusi selama lebih kurang 2.5jam.
Silakan jika Bapak/Ibu ingin berbagi, rangkuman ini bisa disebarkan tak terbatas.
Maka dengan ini seminar on line dalam rangkaian kegiatan sewindu milis sehat(sehat@yahoogroups.com) resmi kami tutup dan atau milis sehat-seminar@yahoogroups.com non aktif.

—————————————————————————————————————————————————————————————————
Puji syukur kami panjatkan atas berkah dan rahmat-Nya sehingga seminar online dalam rangka memperingati sewindu berdirinya Milis Sehat, sehat@yahoogroups.com, dengan tema “Pasien cerdas, pengobatanpun rasional”  Sabtu, 26 Maret 2011, dapat terlaksana dengan lancar.

Berikut kami sampaikan rangkuman hasil seminar :

NARASUMBER:

1.  dr. Purnamawati S Pujiarto SpA(K), MMPed  (PSP)
Pendiri & Pembina Milis Sehat

2.  Prof. dr. Iwan Dwi Prahasto, M. Med.Sc., Ph.D  (IDP)
Guru Besar Farmakologi, Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada

3.  Irwan Julianto, MPH  (IJ)
Wartawan Senior Kompas

Hadir sebagai narasumber tamu (honored participants)

4.     Ee Lyn Tan,
Wartawan Thomson Reuters, Hongkong
(Asia Health Correspondent at Thomson Reuters)

Jumlah peserta :450 orang

Materi yang disampaikan beserta point-point diskusi yang dibahas adalah sebagai berikut:

A . PERAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN LAYANAN KESEHATAN YANG TERBAIK

Menjadi pasien yg cerdas sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, perlu effort yang lebih besar dari masyarakat sebagai konsumen kesehatan untuk meningkatkan pemahaman dan knowledge tentang kesehatan dengan tujuan agar bisa mendapat pelayanan medis yg cost effective, mempunyai good outcome dan less of side effect.

Beberapa  point yg perlu dipahami antara lain :
    Hak dan kewajiban konsumen
    Indikasi perlu tidaknya konsul ke dokter
    Komponen kunjungan ke dokter ( anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang )

Inti dari RUM adalah 5T  ==> Tepat ( Klinis, Dosis, Jangka waktu, Informasi, Harga ).

Obat = substance + informasi

Pahami dengar benar perihal obat ( kandungan, indikasi efek samping, kontra indikasi, dosis & cara pakai ). Berhati-hati dalam pemakaian antibiotik untuk menghindari resistensi. Gunakan antibiotik hanya jika terbukti ada infeksi Bakteri. Hindari pemakain obat ‘Puyer’ karena tidak memenuhi Good Manufaturing Practice dan Good Prescribing Practice. Pelajari perlu tidaknya pemberian obat OTC  dalam beberapa penyakit common problem pada anak-anak. Kapan perlu obat injeksi ? Hindari jika masih bisa diberikan secara oral.

Contoh-contoh IRUD yang perlu dihindari :

    Polifarmasi
    Pemakaian AB yg tidak tepat
    Pemberian steroid yang berlebihan
    Tingginya tingkat pemakaian obat non generik
    Tingginya tingkat pemakaian obat injeksi
    Tingginya tingkat pemakaian “obat” off abel use

Penuhi peran konsumen sebagai COMPLAINANTS, PARTICIPANTS,RECIPIENTS OF INFORMATION
Jadilah konsumen yang bijak dan cerdas. Ciptakan komunikasi yg lancar dengan tenaga kesehatan ==>  Bertanyalah !
Pahami tentang pencatatan rekam medis, informed consent dan informed refusal

Point – point diskusi :

1. Kenapa Polifarmasi terus terjadi ?
Keputusan meresepkan obat (oleh dokter) dipengaruhi banyak hal: Pendidikan, Regulasi,
Budaya,Sosial ekonomi. Perlu interaksi yg lebih intensif antara dokter dengan masyarakat agar dapat memahami  keinginan konsumen

2. Masih banyak dokter yg meresepkan AB dalam kasus ISPA
Karena jelas penyebabnya virus, tidak perlu AB. Kebanyakan dokter memberi alasan untuk menghindari infeksi sekunder atau komplikasi lain. Perlu kita pelajari apa makna infeksi sekunder ( baca CDC  : secondary infection &  Opportunistic infection )  sehingga bisa membantu dokter untuk merumuskan diagnosa yg lebih tepat.

3. Beberapa cara yg bisa dilakukan masyarakat untuk berperan aktif untuk  memperbaiki pelayanan kesehatan :
    Belajar, update ilmu sebanyak-banyaknya
    Speak up, together ! Tentunya dengan cara yg manis agar suara kita didengar dan dipahami.
    Jadilah duta RUM, dimulai dari lingkungan terdekat kita
    Jangan panik dengan kesulitan, “ It’s not easy to be a smart patient.”

4. Konon puyer merupakan tinggalan Belanda, padahal kita sudah berpuluh tahun merdeka, tentu ilmu pengetahuan sudah meningkat. Puyer tidak memenuhi kaidah EBM dan dari sudut RUM, puyer merupakan pintu gerbang terjadinya polifarmasi.

B. Kontroversi Puyer dan Polifarmasi  & Sulitnya Meregulasi “Obat Latah”

Masih jamak terjadi bahwa pasien memasrahkan pilihan dan nasibnya  pada ujung pena dokter dilain pihak otoritas ini  kerap disalah gunakan yang menimbulkan  pengobatan irrasional dan merugikan konsumen. Kontrak-mengontrak industri farmasi dan dokter menyebabkan polifarmasi semakin meluas.
Menurut Prof Dr Rianto Setiabudy  puyer dan polifarmasi adalah dua hal yang secara substansial berbeda. Selama masih ada kebiasaan memberikan obat berupa puyer, maka itu menjadi persembunyian yang aman bagi polifarmasi yang tidak rasional.

Harga obat di Indonesia masih terbilang tinggi, bahkan termahal  dibandingkan dengan negara lain.Ini tak lain karena industri farmasi di Indonesia masih tetap terjangkit ”penyakit” mencari rente (rent seeking), mencari keuntungan sebesar-besarnya yang telah berlangsung sejak era Orde Baru
Harga ‘obat latah ‘ mahal karena industri farmasi swasta nasional Indonesia lebih agresif ”mengontrak” para dokter dibanding industri farmasi asing padahal harga bahan bakunya sangat murah.

Obat resep (ethical drugs) adalah satu-satunya komoditas di dunia yang tidak memberikan kebebasan kepada konsumen/ pasien untuk memilih sendiri. Menjadi pasien cerdas adalah sangat penting untuk mengimbangi ‘ kekuasaan absolut’ dokter dalam penentuan pemilihan obat agar tercapai tujuan cost effective.

Point – point diskusi :

1. Posisi media sebagai watch dog untuk mengingatkan &  mendidik masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. Selama konsumen masih membayar jasa dokter dan membeli obat dengan
merogoh kantong sendiri (fee for service), maka praktik “industrio-medical complex” akan terus berlangsung. Kita tidak bisa membebankan media untuk melakukan segala perubahan, kuncinya adalah masyarakat sendiri harus menjadikan suatu isu sebagai diskursus dan debat publik. Media hanyalah amplifier.

2. Media merupakan agen penting perubahan. Untuk melakukan kebijakan publik perlu dilakukan secara simultan dengan advokasi masyarakat, advokasi media, advokasi pemerintah, advokasi parlemen, advokasi litigasi. Issue kesehatan yg selama ini dipandang kurang ‘seksi’  perlu dikemas ulang dengan frame dan makna yg lebih menarik bagi masyarakat.

3. RUM bisa dikampanyekan dengan Iklan Layanan Masyarakat dengan kemasan yg lebih menarik minat penonton, mengajak untuk terlibat. ILM yg baik harus  melewati 6 tahap, mulai dari menyiapkan data dasar, praproduksi, FGD, produksi, penyiaran hingga feedback dan revisi.
Peran social media akan memperbesar peluang untuk melakukan perubahan.Namun kita perlu berhati-hati karena saat banjir informasi, terjadi apa yang disebut “paradox of plenty”, kita harus tetap kritis dan jeli terhadap info yang kita terima.

4. Dalam 3 dasawarsa terakhir, hampir tidak terjadi perubahan signifikan terhadap dalam peresepan obat di Indonesia, termasuk regulasi dari Kementerian Kesehatan/Depkes dan PB IDI. Mungkin pemerintah perlu mencontoh Filipina pada masa Presiden Cory Aquino yang tahun1988 mengeluarkan Generic Act.

C.Penggunaan obat yang tidak rasional dan implikasinya dalam sistem pelayanan kesehatan

Obat merupakan kebutuhan esensial manusia dan harus tersedia secara aman dalam jumlah dan jenis yg cukup. Jumlah obat di Indonesia mencapai 16 ribu jenis menimbulkan kebingungan  bagi praktisi medis untuk memilih yang benar-benar terbukti secara ilmiah dan medik bisa memberi efek terapetik yg bermakna secara  klinik dan statistik.
70% produk industri farmasi di seluruh dunia termasuk dalam kategori non esensial dan duplikatif. Sebagian besar masih dalam tahap eksperimental  sehingga efek terapetiknya belum jelas tapi sudah beredar dimasyarakat. Menurut klasifikasi Barrals, obat jenis ini mencapai 56% di dunia.
Belum tersedia informasi yang netral mengenai obat sering menyebabkan misleading.
Tingginya harga obat karena diserahkan ke mekanisme pasar telah mendiskriminasi sosioekonomi masyarakat. Pada situasi ini obat kehilangan rohnya sebagai bagian dari hak individu untuk dapat sembuh dari penyakit atau memperpanjang usia  karena  kendala ekonomi.
Terjadi variasi harga yang sangat lebar antar obat yang sejenis. Laju kecepatan pengembangan antibiotika, di satu sisi memang bermanfaat untuk mengatasi masalah resistensi terhadap antibiotika pendahulunya. Namun di sisi lain percepatan ini ternyata juga menjadi bencana bagi upaya penanganan penyakit infeksi.Bentuk ketidakrasionalan penggunaan antibiotika yang mengurangi ‘ efficacy ‘ : Tidak  tepat jenis,  dosis dan jangkan waktu pemberian.

Yang perlu dilakukan dalam peresepan  agar terhindar dari IRUM :
    Melakukan seleksi obat ( pilih yg efek terapetiknya > efek samping , buat daftar yang ringkas, obat baru harus lebih baik, obat kombinasi harus tepat, pertimbangkan dampak administatif & biaya, info efek samping, utamakan generik )
    Obat generik vs. brand name : keduanya mempunyai mutu yang sama karena sama-sama melalui  proses ‘good manufacturing product’
    Bentuk sediaan yang beragam : berikan obat sesuai bentuk sediaan yg tepat

Salah satu tahap penting dalam proses pengobatan adalah seleksi obat. Seorang praktisi medik harus menetapkan jenis obat yang benar-benar diperlukan bagi pasien. Obat yang diresepkan haruslah yang paling efikasius dan aman bagi pasien dari medical error. Setiap praktisi medik perlu selalu meng-update keilmuannya agar setiap tindakan medik yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terkini dan valid.

Point – point diskusi :

1.Sampai saat ini tidak ada regulasi mengenai peresepan. Peresepan obat adalah bagian dari kompetensi dan otoritas dokter. Pendidikan tentang menulis resep yang baik dan rasional memang diajarkan di FK. Namun pada prakteknya banyak pola peresepan yg menyimpang.Hingga saat ini tidak atau belum ada kewajiban untuk melakukan audit peresepan, apalagi hampir 70% masyarakat masih membayar obat dari kantongnya sendiri (out of pocket). Yang bisa mengatur itu nanti adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan (managed care) atau sistem asuransi, karena dokter hanya akan boleh meresepkan obat-obat yang ada dalam daftar mereka . Kita  tidak perlu MEMERANGI praktek  “Industri-Medical-Complex”, tapi  menjadikan mereka partner yang bisa diajak berdiskusi  untuk mengubah cara-cara yang tidak terpuji  dan menyesatkan tersebut.

2.Obat dianggap sebagai public goods, sehingga tidak ada pembatasan di dalam memperdagangkan. Yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan POM dengan KOMNAS Penilai Obat Jadi adalah menscreening obat-obat berdasarkan bukti ilmiah yang sahih, terkini, dan dapat dipercaya berdasarkan prinsip-prinsip Evidence-based medicine

3.Gunakan antibiotika jika memang benar-benar terbukti ada infeksi oleh bakteri tertentu. Hindari penggunaan antibiotika untuk batuk pilek. Jika terjadi infeksi oleh bakteri yang resisten  bisa diganti antibiotik lain yang masih sensitif berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi. Menjarangkan penggunaan antibiotika akan meminimalkan risiko berkembangnya bakteri yang resisten. Pasien rawat inap di rumah sakit  lebih dari 2 hari lebih berisiko untuk mengalami infeksi yang disebabkan oleh bakteri yang resisten terhadap antibiotik

4. Obat yang diserahkan kepada pasien harus ada labelnya. Ini wajib secara hukum, dan pasien harus mengetahui komposisinya. Adalah menjadi hak pasien untuk meminta penjelasan mengenai kandungan dan komponen obat yang diberikan.
Pasien BERHAK 100% untuk minta copy resep atas setiap obat yang diterima dari dokter, itu bagian dari PRINSIP PRINSIP PATIENT SAFETY
Regulasi yang ada hanya soal pelabelan obat jadi, tetapi belum ada regulasi tentang pelabelan obat campuran yang diresepkan dokter.
5. . Leaflet atau package insert adalah HAK PASIEN. kalau ada apotek yang tidak menyerahkan ke pasien, itu dianggap PENCURIAN dan MENYEMBUNYIKAN Hak pasien  ==> Pasien harus meminta.

6.Tidak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa suplemen mampu memperbaiki status kesehatan seseorang, karena tidak ada uji kliniknya .
7. Ada sekitar 4000 lebih obat yang saat ini masih beredar, tetapi tanpa disertai bukti ilmiah. Contohnya adalah obat batuk, obat untuk common cold, obat tetes mata campuran, obat lambung dsb.
8. Tidak ada informasi yang rahasia/patut dirahasiakan berkaitan dengan obat yang kita minum atau gunakan. karena semua informasi itu juga tersedia di Buku IONI (Informatorium Obat Nasional Indonesia), MIMS, ISO

D. Beberapa point – point diskusi hal yang terkait dengan peran media massa (pers) dalam mencerdaskan pasien (konsumen kesehatan)
1. Peran media dalam mengimbangi kuatnya pengaruh PR (public relation) dari pihak industri farmasi dalam mempromosikan suatu produk baru (dalam hal ini obat), agar dapat tetap independent dalam menyampaikan berita kepada masyarakat adalah suatu hal yang harus menjadi perhatian serius. Untuk itu kalangan jurnalis pun harus meng-update terus perkembangan inovasi pengobatan (farmakoterapi) dan menelusuri apakah produk baru tersebut:
a. dapat diterima dan beredar & dipakai oleh praktisi kedokteran spesialis, dan
b. telah dievaluasi/direview dalam jurnal kedokteran yang terkait yang menjamin bahwa isi berita yang akan disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kedua syarat itulah, seorang jurnalis dapat memiliki dasar yang kuat dalam mengkritisi informasi apa yg disampaikan oelh pihak PR dari industri farmasi.

2. Peran Reuters dalam mencerdaskan konsumen kesehatan agar pola pengobatan makin rasional yaitu dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah diteliti sebelumnya atas sebuah informasi yang akan disampaikan. Selanjutnya, biarkan pembaca yang menilai.

3. Seberapa baik peran media dalam mengawasi berjalannya suatu prosedur/ketentuan peresepan yang baik di sebuah negara maju? Apakah permasalahan di bidang kesehatan meupakan topic yang hangat dibicarakan di Negara maju?

Media konvensional dan internet telah merubah wajah dunia akan perlunya kepedulian permasalahan kesehatan. Dibandingkan dengan Indonesia, Cina, negara berkekuatan raksasa ekonomi baru sangat peduli akan permasalahan ini, hal ini terkait dengan kenaikan tajam pengeluaran bidang kesehatan rakyatnya.

4. Pengalaman media dalam hal ini Reuters dalam meliput pemberitaan masalah Resisensi Antibiotika, adalah bahwa baik di Negara maju maupun berkembang sama-sama mengalami permasalahan yang serupa terkait resistensi antibiotika. Dan benar bahwa terlalu sedikit orang yang peduli akan masalah besar ini. Namun dibeberapa negara, Hongkong, misalnya, telah cukup baik dalam mengantisipasi permasalahan dimasa mendatang dengan cara melakukan audit peresepan di rumah-rumah sakit pemerintah. Farmasis/apoteker dapat mempertanyakan apabila suatu antibiotik diresepkan secara salah dan tidak perlu. Tetapi ada hal yang perlu diingat, bahwa sekedar membuat peraturan adalahi tidak cukup, yang diperlukan adalah peraturan yang disertai adanya usaha penegakkan hukum dan peraturan yang dibuat tersebut (enforcement).

Jakarta,  28 Maret 2011

Moderators
Samsul-M.Hafiizh-Ghozan

Kunjungi kami di (Visit us at):
Official Web : http://milissehat.web.id/
FB           : http://www.facebook.com/pages/Milissehat/131922690207238
Twitter     : http://twitter.com/milissehat/
Mailing List : http://groups.yahoo.com/group/sehat/join

April 1, 2011 Posted by | Artikel | Leave a Comment

   

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 391 other followers